Menu

Thursday, August 8, 2019

Ganasnya Pengebom Ikan Di Laut Buton Utara

Tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi, sangat miris bila masyarakat nelayan masih menggunakan alat peledak untuk  mendapatkan ikan. Ikan di laut indonesia masih sangat melimpah tapi tidak bisa di elakan bila aktifitas pengeboman ikan di Laut Buton Utara menurunkan produktifitas tangkapan nelayan terus berkurang.


Masih teringat semasa kecil di Laut Buton Utara, kami masih bisa mendapatkan beberapa baki ikan, bahkan beberapa kali tangkapan ikan kami memenuhi ruang perahu. bahkan pernah beberapa kali ikan ruma-ruma (ikan kembung) yang kami tangkap penuh mobil bak terbuka. kami jual dengan harga jutaan. Tapi itu dulu, sekarang ikan ikan itu sudah jarang di dapatkan, di duga akitiftas bom ikanlah yang merusak biota ikan sehingga belum sempat bertelur sudah di ledakan , kasihan..jangankan ikan planktonpun mungkin ikut mati.

Pengeboman ikan ini sudah di lakukan bertahun-tahun tanpa di sentuh oleh aparat hukum. pihak desa, kecamatan maupun pihak kabupaten. Tidak tau para aparat tersebut apa yang mereka pikirkan. alasan mereka hanyalah terkait tupoksi maupun tentang pendanaan. padahal kita ketahui pengeboman ikan murni masalah kriminal berbahaya.

Begitu bebasnya para pelanggaran hukum ini tanpa memperdulikan siapapun atau sedikit bersalah. Yang aku miriskan para penegak hukum,mareka bahkan tidak mau peduli sedikitpun.

Mari kita simak isi dari Undang-undang Republik Indonesia;
Undang-undang RI No.09 Tahun 1985 Tentang Perikanan


  • Pasal 6 Ayat (1) Berbunyi ; Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penagkapan dan budidaya ikan dengan bahan atau alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan Pasal 7 Ayat (2) Berbunyi; Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan /atau lingkungannya.
  • Penjelasannya; Yang dimaksud dengan bahan / alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ( pasal 6 ayat 1 ) mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan / atau lingkungannya (Pasal 7 Ayat 1 ) Yaitu ; DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK, BAHAN BERACUN DAN ALIRAN LISTRIK / ACCU
  • Dengan ketentuan Pidana : Barang siapa di dalam wilayah perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam perairan Indonesia, Laut, sungai, danau, waduk, rawa serta genangan air lainnya di dalam wilayah Republik Indonesia Melanggar pasal 6 Ayat (1) dan pasal 7 Ayat (1) di pidana dengan : PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA 10 TAHUN DAN / ATAU DENDA SEBANYAK-BANYAKNYA RP.100.000.000,- ( SERATUS JUTA RUPIAH).

Sebenarnya payung hukum kita sudah cukup untuk menggerakan para penegak hukum. Lalu mengapa penindakan tidak di lakukan bahkan para pengebom ikan Di Laut Buton Utara terus di lakukan.

Dari sini kami berkesimpulan untuk menjaga laut kita yakni dari desa yang di inisiatif oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat;
  1. Seluruh tokoh masyarakat maupun tokoh adat mendudukan masalah ini bersama desa membuat PERDES tentang penangkapan ikan secara ilegal'
  2. Masyarakat terus berperan dalam menjaga lautnya
  3. Penegakan hukum baik hukum adat, hukum pidana maupun hukum sosial
  4. Para Aparat mencegah penjualan bahan-bahan untuk meracik alat peledak.
  5. Perlu peran Stoke Holder Termasuk kepala Desa, Camat, Kepala Dinas Maupun Bupati Buton Utara.
Marilah menjaga laut Buton Utara, agar anak cucu kita bisa merasakan hasil dari bumi Surga Laut Buton Utara.

Penulis ; Zamrispedia

Wednesday, August 7, 2019

Cara Membuat Lapa-Lapa, Makanan Khas Lebaran

Ragam kuliner yang ada di negara kita merupakan kekayaan masakan nusantara warisan dari para leluhur secara turun temurun. Banyaknya hasil pertanian dan perkebunan menciptakan ragam rempah-rempah sebagai penyedap masakan. 
Masakan nusantara  akan selalu hadir ketika acara sukuran, acara keagamaan, dan kadang di perjual belikan di pasar atau warung-warung kuliner.

SURAT LAMARAN KERJA BERDASARKAN IKLAN LOWONGAN KERJA (DOC-PDF)